PROGRAM BEASISWA KIP KULIAH TAHUN 2025/2026

Kemdiktisaintek melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) di tahun 2025, kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. PPAPT Kemdiktisaintek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah on going serta profesi yang masih berjalan sampai masa studi selesai. 
Setiap tahun Program KIP Kuliah senantiasa meningkatkan manfaat dan layanan berupa jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup yang diterima penerima manfaat secara tepat sasaran. Pada tahun 2025, Kemendiktisaintek meluncurkan KIP Kuliah dengan kebijakan baru terkait penguatan prioritas penerima KIP Kuliah untuk PTN dan PTS untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dapat kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik baik PTN maupun PTS di seluruh Indonesia. Pengembangan KIP Kuliah ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima agar sekaligus meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah. 

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH TAHUN 2025 :

  1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui veri?kasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut :

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN. 
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  • Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN
  • Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS. 
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
  • Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan: 
  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diveri?kasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.

    bit.ly/PANDUANKIPKULIAH2025

Pengunjung Hari Ini

31 Orang

Pengunjung Bulan Ini

2930 Orang

Pengunjung Tahun Ini

13915 Orang